Pengisian form surveilans migrasi dalam penanganan pencegahan Covid-19 tersebut telah dilakukan di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. teknis pengisian form dimulai ketika penumpang memasuki lobi pintu masuk pelabuhan, maka petugas akan memberikan form yang wajib diisi setiap penumpang. Setelah diisi maka kembalikan ke petugas sembari membeli tiket kapal.

 Satgas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kota Sabang  menyediakan dua warna untuk membedakan, yakni form berwarna putih untuk penumpang yang memiliki riwayat perjalanan di zona merah dan mempunyai gejala sakit dan warna putih untuk yang tidak mempunyai gejala dan perjalanan bukan zona merah  Pengisian form surveilans ini wajib dilaksanakan tanpa terkecuali, termasuk bagi Forkompinda Sabang dalam hal ini Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Adang Purnama yang akan kembali ke Sabang setelah melaksanakan tugas di Kodam IM,


  Sesuai kesepakatan Forkopimda Sabang meminta seluruh penumpang sebelum membeli tiket, agar mengisi Form yang telah disiapkan oleh petugas yang ditempat di pelabuhan Kata Dandim 0112/Sabang. untuk  memberikan contoh kepada masyarkat yang akan ke Sabang sekaligus apresiasi kepada gugus tugas covid 19 di pelabuhan Ulele yang telah bertugas dengan baik, semua ini untuk kebaikan kita bersama  Tutur Letkol Czi Adang Purnama.

  Ia juga menuturkan, bahwa pengisian Form Surveilans Migrasi Pendataan Covid-19 bertujuan untuk memantau orang yang akan masuk ke Kota Sabang,   Merah untuk yang mempunyai Riwayat perjalanan Zona Merah ,Dan putih untuk yang tidak ada Riwayat perjalanan Zona Merah Sehingga memudahkan dalam penanganan  (Covid-19) di Kota Sabang.