Pengisian form surveilans migrasi dalam penanganan pencegahan Covid-19
tersebut telah dilakukan di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. teknis pengisian
form dimulai ketika penumpang memasuki lobi pintu masuk pelabuhan, maka petugas
akan memberikan form yang wajib diisi setiap penumpang. Setelah diisi maka
kembalikan ke petugas sembari membeli tiket kapal.
Satgas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kota Sabang menyediakan dua warna untuk membedakan, yakni form berwarna putih untuk penumpang yang memiliki riwayat perjalanan di zona merah dan mempunyai gejala sakit dan warna putih untuk yang tidak mempunyai gejala dan perjalanan bukan zona merah Pengisian form surveilans ini wajib dilaksanakan tanpa terkecuali, termasuk bagi Forkompinda Sabang dalam hal ini Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Adang Purnama yang akan kembali ke Sabang setelah melaksanakan tugas di Kodam IM,
Sesuai kesepakatan Forkopimda Sabang meminta seluruh penumpang sebelum
membeli tiket, agar mengisi Form yang telah disiapkan oleh petugas yang
ditempat di pelabuhan Kata Dandim 0112/Sabang. untuk memberikan contoh kepada masyarkat yang akan
ke Sabang sekaligus apresiasi kepada gugus tugas covid 19 di pelabuhan Ulele
yang telah bertugas dengan baik, semua ini untuk kebaikan kita bersama Tutur Letkol Czi Adang Purnama.
Ia juga menuturkan, bahwa pengisian Form Surveilans Migrasi Pendataan
Covid-19 bertujuan untuk memantau orang yang akan masuk ke Kota Sabang, Merah untuk yang mempunyai Riwayat
perjalanan Zona Merah ,Dan putih untuk yang tidak ada Riwayat perjalanan Zona
Merah Sehingga memudahkan dalam penanganan
(Covid-19) di Kota Sabang.


0 Komentar