Physical distancing atau pembatasan jarak fisik adalah upaya yang dilakukan untuk mengendalikan penyebaran infeksi virus Corona dan mencegah COVID-19. perlu membatasi kontak langsung, seperti berjabat tangan, dan menjaga jarak aman minimal 1 meter ketika berinteraksi dengan orang lain, terlebih jika orang tersebut sedang sakit atau berisiko tinggi terinfeksi virus Corona.


   Upaya dalam menjalankan Physical distancing atau pembatasan jarak Serka Safriyal Babinsa 8 gampong kuta ateuh Koramil 02/SK Kodim 0112/Sabang bersama Babinkamtibmas memasang himbauan "JAGA JARAK" di setiap cafe,toko,warung yg bertempat di gampong kuta ateuh


   Babinsa dan Babinkamtibmas menghimbau kepada  pengunjung cafe,warung untuk Jangan keluar rumah, kecuali untuk urusan penting, seperti membeli kebutuhan pokok atau berobat ketika sakit, Sapa orang lain dengan lambaian tangan, bukan dengan berjabat tangan, Manfaatkan telepon genggam atau video call untuk tetap terhubung dengan kerabat dan rekan kerja.Lakukan olahraga di rumah, tidak di pusat olahraga atau gym. Dalam kegiatan himbauan jaga jarak pengunjung sangat berterima kasih kepada babinsa dan babinkamtibmas utk menghimbauan kepada warga.