Physical distancing atau
pembatasan jarak fisik adalah upaya yang dilakukan untuk mengendalikan
penyebaran infeksi virus Corona dan mencegah COVID-19. perlu membatasi kontak
langsung, seperti berjabat tangan, dan menjaga jarak aman minimal 1 meter
ketika berinteraksi dengan orang lain, terlebih jika orang tersebut sedang
sakit atau berisiko tinggi terinfeksi virus Corona.
Upaya dalam menjalankan Physical distancing atau pembatasan jarak Serka Safriyal
Babinsa
8 gampong kuta ateuh Koramil 02/SK Kodim 0112/Sabang bersama Babinkamtibmas memasang
himbauan "JAGA JARAK" di setiap cafe,toko,warung yg bertempat di
gampong kuta ateuh
Babinsa dan Babinkamtibmas menghimbau
kepada pengunjung cafe,warung untuk Jangan keluar rumah, kecuali untuk
urusan penting, seperti membeli kebutuhan pokok atau berobat ketika sakit, Sapa
orang lain dengan lambaian tangan, bukan dengan berjabat tangan, Manfaatkan
telepon genggam atau video call untuk tetap terhubung dengan
kerabat dan rekan kerja.Lakukan olahraga di rumah, tidak di pusat olahraga
atau gym. Dalam kegiatan himbauan jaga jarak pengunjung
sangat berterima kasih kepada babinsa dan babinkamtibmas utk menghimbauan
kepada warga.



0 Komentar