Puluhan personel Gabungan Kodim 0112/Sabang, Polres Sabang dan
Satpol PP Kota Sabang melaksanakan kegiatan patroli gabungan Jam Malam di
seputaran Kota Sabang, Minggu malam (29/3/2020).
Seperti
diketahui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah
mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Kebijakan
itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam
hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputuskan.
Pemberlakuan
jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam, (29/3) sampai dengan Jumat
(29/5).Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang
penerapan jam malam dalam penanganan corona virus disease 2019 di Aceh.
Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, pada 29 Maret 2020.
Ditandatangani
oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova
Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam
Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.
Di
antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar
tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul
20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.
"Pengelola
kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar,
swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada
penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok
masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan
aktivitas kerja," demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda
Aceh itu.



0 Komentar