Seruan yang sudah ditandatangani Forkopimda Kota Sabang   mencegah  penyebaran Covid - 19 diwilayah Kota Sabang , Babinsa Gampong Kota Atas Koramil 02/SK Dim 0112/Sabang , Babinkamtibmas Gampong Kota Atas dan Satpol PP bersinergitas yang dipimpin oleh Kasiops Satpol PP Kota Sabang kawal seruan tersebut dengan laksanakan patroli ditempat - tempat rawan keramaian dan informasi masih adanya pemilik usaha yang masih membuka dimalam hari. Tim tersebut bergerak cepat menuju lokasi , secara persuasif Babinsa Serka Safrial memberikan penjelasan secara tegas dan gamblang agar mudah dipahami dan dimengerti, ini semua untuk kebaikan bersama, Setelah memberikan tegoran tim melanjutkan patroli di wilayah sabang,

 Adapun Seruan dari Forkopimda  adalh 
1.Agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran COVID-19;
2.Agar masyarakat Kota Sabang selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah, serta berdoa kepada Allah SWT;
Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat / jamaah di lingkungan sekitarnya;
3.Agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan tempat kerja serta sarana umum lainnya dengan pola hidup bersih dan sehat;
4.Perbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berperilaku hidup bersih dan sehat;
5.Hindari keramaian dan/atau pengumpulan massa apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting, tidak berdekatan dengan orang sakit, dan hewan terutama hewan liar;Hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara/orang lain seperti berjabat tangan dan berpelukan;
6.Hindari berkumpul di warung kopi, restoran, toko kelontong, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya, selanjutnya dilakukan pembatasan berjualan sampai dengan pukul 19.00 WIB hingga 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya seruan ini, kecuali apotik dan toko obat;
7.Hindari berpergian ke luar negeri dan daerah lain, jika tidak mendesak;Bagi penduduk yang baru tiba dari luar Kota Sabang agar mengisi format angket yang disediakan pada fasilitas kapal penyedia layanan penyeberangan serta selanjutnya meminimalisir kegiatan diluar rumah sementara waktu;
8.Bagi wisatawan mancanegara dengan kapal layar (yatch) tidak diizinkan untuk memasuki kawasan laut Sabang sampai dengan seruan ini dicabut;
9.Kapal layar (yacth) yang telah berada di perairan Sabang sebanyak 8 (delapan) kapal yang telah terdaftar, tidak diperkenankan untuk turun ke darat, untuk memenuhi kebutuhan pokok akan difasilitasi oleh Instansi berwenang melalui signal radio dengan frekuensi FM Channel 16;
10.Agar masyarakat dan pengusaha tidak menimbun bahan makanan, kebutuhan pokok dan alat perlindungan diri dari COVID-19;
11.Dilarang membuat dan/atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, dan sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Hoax).
12.Kepada aparat keamanan agar dapat memantau dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (Hoax).
*Kami Bekerja Untuk Anda, Anda dirumah Untuk Semua*