Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla) berdasarkan PemenLHK Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.

 Karhutla merupakan tanggung jawab bersama baik instansi militer sipil dan masyarakat. guna mencegah Karhutla diperlukan sinergitas antar instansi dalam kegiatan tersebut. Personel Kodim 0112/Sabang diwakilo oleh Babinsa Gampong Iboih Serda Sofiandi, Personel Kipan A Yonif 116/GS ,Personel Polsek Sukakarya termasuk Babinkamtibmas, Personel Polisi Kehutanan dan Masyarakat Iboih  berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

 Pelaksanaan Patroli menyasar pada hutan lindung, lahan masyarakat diwilayah Gampong Iboih.disamping melaksanakan patroli Tim tersebut juga memberikan sosialisasi kepada warga  masyarakat yang sedang bekerja dilahan. untuk tidak membakar  ketika membersihkan lahan/ kebun karena ketika api itu membesar akan terpantau pada aplikasi hotspot fire, lengkap dengan koordinatnya, maka akan menjadi masalah serius berakibat pemilik lahan bisa berurusan dengan masalah hukum.

Diharapkan, dengan dilakukannya Patroli terpadu ini maka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar desa lokasi rawan Karhutla tentang bahaya yang muncul jika terjadi Karhutla