Kodim
0112/Sabang - Salah satu bentuk antisipasi pembakaran lahan Babinsa Koramil 01/SJ
Sertu Hendrijal melakukan komunikasi
Sosial (Komsos) Sambangi warga Binaannya yang sedang mengerjakan lahan warga Binaannya
di Desa Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Rabu (5/2/2020).
Saat bertemu dengan warganya Babinsa juga
menyampaikan tentang larangan tentang Karhutla dan dasar hukumnya pada Pasal 69
ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar."setiap orang yang
melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00" kata Babinsa.
Secara langsung Babinsa mengingatkan
bahwa hukuman bagi pelaku karhutla sangat jelas. Oleh karena itu, sejak awal
semua masyarakat diberi pemahaman agar tidak terlibat dengan persoalan hukum. “Bila
terjadi karhutla, maka kesehatan masyarakat ternganggu. Yang lebih sedih lagi,
bagi anak-anak sekolah, mulai TK/Paud hingga SD, menanggung akibat dari
Karhutla,” katanya. Hal senda juga dikarakan, Sertu Hendrijal bahwa karhutla adalah tanggung jawab bersama.
Karena itu, di musim kemarua ini, jangan ada lagi warga yang membakar lahan
serta membakar sampah sembarangan.


0 Komentar