Kodim 0112/Sabang - Salah satu bentuk antisipasi pembakaran lahan Babinsa Koramil 01/SJ Sertu Hendrijal  melakukan komunikasi Sosial (Komsos) Sambangi warga Binaannya yang sedang mengerjakan lahan warga Binaannya di Desa Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Rabu (5/2/2020).


 Saat bertemu dengan warganya Babinsa juga menyampaikan tentang larangan tentang Karhutla dan dasar hukumnya pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar."setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00" kata Babinsa.


Secara langsung Babinsa mengingatkan bahwa hukuman bagi pelaku karhutla sangat jelas. Oleh karena itu, sejak awal semua masyarakat diberi pemahaman agar tidak terlibat dengan persoalan hukum. “Bila terjadi karhutla, maka kesehatan masyarakat ternganggu. Yang lebih sedih lagi, bagi anak-anak sekolah, mulai TK/Paud hingga SD, menanggung akibat dari Karhutla,” katanya. Hal senda juga dikarakan, Sertu Hendrijal  bahwa karhutla adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, di musim kemarua ini, jangan ada lagi warga yang membakar lahan serta membakar sampah sembarangan.